10 Oktober, KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 September 2023 08:55 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan KPU (RPKPU), Senin (4/9). Salah satu rancangan yang menjadi pembahasan terkait PKPU yakni pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden. "Dalam uji publik tersebut juga kami menyampaikan informasi jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu kami rancang pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai acara uji publik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9) sore. Adapun saat disinggung mengenai usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Idham mengatakan ketentuan yang lama masih efektif dan berlaku. "Berkaitan dengan sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini berkenaan dengan Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," ungkap Idham. Dalam uji publik itu, rancangan PKPU lainnya yang dibahas yakni kampanye pemilihan umum. Kecuali tempat ibadah, kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Selain itu, KPU juga menguji rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini membahas soal peraturan KPU tentang kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Topik:

Kpu Pilpres 2024