Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2023 12:14 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan melalui penandatangan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga Menteri ini diteken oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. "Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9). Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat hingga pelaku ekonomi bisa mengatur aktivitasnya pada tahun 2024.