Diduga Promosikan Judi Online, 3 Bacaleg Artis Diadukan ke KPU

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 September 2023 21:03 WIB
Jakarta, MI - Tiga artis yang juga bakal calon legislatif (bacaleg) dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka diadukan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) karena diduga mempromosikan judi online. Ketiganya, yakni Bacaleg Partai Perindo Vicky Prasetyo dapil Jawa Barat VI, Bacaleg PDIP Denny Wahyudi (Denny Cagur) dapil Jawa Barat II, dan Bacaleg PPP Gilang Dirgahari (Gilang Dirga) dapil DKI Jakarta I. "Jadi, tiga nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding caleg-caleg lain," kata Direktur LBH PB PMII Muhammad Qusyairi, Senin (25/9). Mereka berharap, KPU menindaklanjuti aduan tersebut termasuk pencoretan nama ketiganya dari daftar calon sementara (DCS). "Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," kata Qusyairi. LBH PB PMII menyoroti bahwa judi online berdampak buruk. Ditambah lagi, pemerintah dan polisi tengah gencar serta menaruh perhatian serius pada isu ini belakangan. "Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini," ujar Qusyairi. #Bacaleg Artis Diadukan ke KPU