Tolak Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Intip Harta Kekayaan Anwar Usman

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Oktober 2023 13:44 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Lantas berapa harta kekayaan Anwar Usman? Seperti dilihat Monitorindonesia.com dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Anwar Usman pada, Senin (15/10), total harta kekayaan Ketua Hakim MK itu mencapai Rp 33,4 miliar atau lebih tepatnya Rp 33.492.312.061. Kekayaan itu, ia laporkan pada 24 Januari 2023. Dalam laporan tersebut, Anwar memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 5.176.100.000. Ia memiliki 31 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bima, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Lumajang. Namun, 14 diantaranya merupakan harta warisan. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 4 unit mobil dan 1 motor dengan total nilai Rp 301.000.000. Rinciannya, Toyota Minibus 2002 yang merupakan hasil sendiri, Toyota Minibus 2008 hasil sendiri, Toyota Kijan 1997 hasil sendiri. Kemudian, Toyota Corolla 2002 hasil sendiri, dan Motor Honda 2005 yang merupakan hasil sendiri. Anwar Usman tercatat memiliki harta bergerak lainnya, senilai Rp 300.000.000, dan surat berharga Rp 123.000.000. Aset berupa kas dan setara kas Rp 27.592.212.061. Ia juga tercatat tidak memiliki hutang. Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Anwar Usman yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 33.492.312.061 (Rp 33,4 miliar).