Mahfud MD soal Putusan MK: Jangan Sampai Ini Jadi Alasan Tunda Pemilu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Oktober 2023 19:27 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Mahfud berharap putusan MK tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024. "Sekarang saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu, semua harus siap ikut pemilu, dengan putusan MK," kata Mahfud di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10). Mahfud mengatakan putusan MK itu bersifat final. Sehingga baik suka maupun tidak suka, semua pihak tetap harus patuh terhadap putusan MK tersebut. "Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu," ujarnya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). #Mahfud MD soal Putusan MK