Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Bersifat Final

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Oktober 2023 20:28 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Mahfud mengatakan putusan MK itu sudah bersifat final. Ia menjelaskan, melalui putusan MK tersebut artinya seseorang yang belum berusia 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah, bisa mencalonkan diri atau mendaftar sebagai capres-cawapres. "Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh," kata Mahfud di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10). "Karena putusan MK bersifat final artinya bisa membuat ketentuan lain yang ada di undang-undang yang prinsipnya mencoret bukan membuat," ujarnya. Mahfud berharap putusan MK tersebut tak dijadikan alasan untuk menunda Pemilu 2024. Ia menyebut semua pihak harus siap untuk ikut pemilu. "Meskipun tidak suka dengan putusan MK, tetapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final. Sehingga mari kita lanjutkan proses ini, karena memang dalam tata hukum kita memang begitu," kata Mahfud. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). #Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Bersifat Final