Jokowi Soal Putusan MK: Saya Tak Ingin Berikan Pendapat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Oktober 2023 21:00 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. "Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10). Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif. Ia pun mempersilakan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. "Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," ujar Jokowi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Putusan MK tersebut merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). #Jokowi Soal Putusan MK