Sungguh Biadab! Model Zhafira Devi Bunuh dan Buang Bayinya Pakai Kantong Plastik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Oktober 2023 20:29 WIB
Selebgram Zhafira Devi Liestiatmaja [Foto: Tangkapan Layar]
Selebgram Zhafira Devi Liestiatmaja [Foto: Tangkapan Layar]

Jakarta, MI - Seorang selebgram asal Semarang, Jawa Tengah, bernama Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL), ditangkap oleh Kepolisian Resor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/10). 

Wanita berusia 28 tahun ini, diduga kuat telah membunuh bayi laki-laki yang baru saja ia lahirkan, dan kemudian membuang jasad bayi tersebut di area bandara.

Awalnya, petugas kebersihan di Bandara I Gusti Ngurah Rai menemukan sebuah plastik putih, di area drop zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik. Plastik ini kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara. Saat dibuka, ditemukan mayat bayi laki-laki yang masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I dan melakukan pengecekan rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat ZDL datang ke bandara dengan menggunakan mobil Sigra yang merupakan taksi online.

"Pada rekaman CCTV terlihat pelaku menggunakan mobil Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter check in," kaya AKBP Ida Ayu Wikarniti saat konferensi pers, dikutip (27/10). 

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan ZDL yang pada saat itu sudah berada di Semarang. Dia kemudian ditangkap, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Zhafira Devi Liestiatmaja diketahui sebagai seorang selebgram dan model. Ia merupakan lulusan dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. 

Menurut Kapolres Wanita satu-satunya di Bali itu mengatakan, bahwa pelaku menginap di hotel di Bali bersama pacar barunya berinisial J dari Singapura. 

Diduga, ZDL sengaja menyembunyikan kehamilannya, dan membunuh bayinya di toilet hotel karena takut ketahuan oleh pacarnya.

Kini Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan, bayi yang dikandungnya sendiri . 

Atas perbuatannya itu, Zhafira dijerat dengan Pasal 342 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Berita Terkait