Jadwal Pengundian Nomor Urut dan Kampanye Pilpres 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Oktober 2023 12:10 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerima berkas pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Mereka adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Adapun tiga pasangan calon itu, telah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal pasangan calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 2," bunyi pasal 39, Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, dikutip pada Jumat (27/10).

Jika pasangan calon dinyatakan lolos terhadap tes kesehatan yang telah dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon.

Berikut jadwal pengundian nomor urut dan kampanye Pilpres 2024:

A. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

  1. Penetapan pasangan calon pada Senin, 13 November 2023.
  2. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa, 14 November 2023.

B. Masa kampanye pemilihan umum

  1. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial. Dimulai dari Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
  2. Kampanye Rapat Umum, lklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring. Dimulai Minggu, 21 Januari 2024 sampai Sabtu, 10 Februari 2024.
  3. Masa tenang, Minggu, 11 Februari 2024 sampai Selesa, 13 Februari 2024.

C. Kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua

  1. Kampanye pemilu, Minggu, 2 Juni 2024 sampai Sabtu, 22 Juni 2024.
  2. Masa tenang, Minggu, 23 Juni 2024 sampai Selesa 25 Juni 2023.