Profil Anwar Usman, Ipar Joko Widodo yang Dipecat dari Jabatan Ketua MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 November 2023 19:11 WIB
Ketua Mahkamah Komstitusi (MK) Anwar Usman [Foto: YouTube/@mahkamahkonstitusi]
Ketua Mahkamah Komstitusi (MK) Anwar Usman [Foto: YouTube/@mahkamahkonstitusi]

Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman, dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, soal putusan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah.

"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," tandasnya. 

Profil Anwar Usman 

Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini, merupakan ketua ke-6 MK. Awal karirnya, Anwar merupakan guru honorer, bahkan pernah menjadi pemain film. 

Dikutip dari laman resmi MK, Anwar dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, NTB. Ia merupakan alumni dari SDN 03 Sila Bima pada 1969. 

Kemudiam, Anwar meninggalkan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima hingga 1975.

Setelah lulus dari PGAN, dia kembali merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru. 

Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta. 

Sebagai mahasiswa, ia pun aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara. 

Setelah sukses meraih gelar sarjana hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya, ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. 

Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003, yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006. 

Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Pada 2010, Anwar meraih gelar doktor program bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 

Kemudian pada 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kembali menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2016, Anwar kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.