MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel, Begini Isinya
Jakarta, MI - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa haram, terkait produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.
Asrorun menjelaskan, dengan membeli produk pro terhadap Israel berarti sama saja mendukung perlawanan terhadap Palestina.Dan ini merupakan haram hukumnya. Asrorun Niam Sholeh menyebutkan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, mendukung agresi Israel hukumnya haram fatwa MUI," katanya di Jakarta, Sabtu (11/11).
Dia menghimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan. Dia menyebutkan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnyahmya wajib.
“Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina,termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ungkapnya.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina.
3. Dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada disekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak lansgung hukumnya haram. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya