Ghisca Belum di DO, Universitas Trisakti: Harus Melalui Regulasi yang Jelas

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 22 November 2023 12:58 WIB
Ghisca Debora Aritonang (Foto: Tangkapan Layar Tiktok)
Ghisca Debora Aritonang (Foto: Tangkapan Layar Tiktok)

Jakarta, MI - Universitas Trisakti belum juga menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap Ghisca Debora Aritonang, meski mahasiswi Fakultas Ekonomi angkatan 2022 itu telah berstatus tersangka penipuan tiket konser Coldplay.

Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini mengatakan, untuk mengeluarkan mahasiswa, pihaknya memiliki aturan di antaranya yakni jika mahasiswa tersebut tidak ada kabar dan telah melalui serangkaian peringatan.

"Jadi kalau di Trisakti memang ada tata aturan untuk men-DO Mahasiswa, ada tata laksananya,” kata Dewi, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (22/11).

Dia berdalih, ada lembaga di tiap fakultas yang menangani adanya pelanggaran baik yang dilakukan mahasiswa maupun dosen.

"Jadi di kedinasan tiap fakultas itu kita ada komdis (komite kedisiplinan) atau komite etiknya gitu lah. Itu yang menangani baik mahasiswa atau pun dosen yang diduga sesuai ada ketentuannya, tatibnya (tata tertib) ada misal narkoba, bawa sajam, dan lain-lain," katanya.

Ghisca sendiri, kata Dewi, memang masih berstatus sebagai mahasiswi Trisakti. Namun ia sudah tidak aktif sejak satu semester terakhir lantaran jarang masuk perkuliahan.

Dewi mengatakan, biasanya untuk mendrop out mahasiswa pihaknya harus melakukan panggilan terlebih dahulu

"Biasanya itu, panggilan pertama dulu. Ada surat panggilan pertama itu tiga kali tiba itu juga yang bersangkutan ke keluarga juga. Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin krna sudah ditahan. Jadi orang tuanya,” kata Dewi.

Dewi mengatakan, pihaknya sangat mengikuti prosedural. Jika memang tiga kali orang tua Ghisca tidak hadir dalam pemanggilan, barulah pihak universitas mengeluarkan surat drop out.

"Kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO. Tapi sedang dalam proses di dalam komdisnya,” tutup Dewi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay. yang nilainya mencapai Rp5,1 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga telah menjebloskan Ghisca ke penjara.

Ratusan orang menjadi korban penipuan Ghisca, totalnya pun tak main-main.

Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) penipuan tiket konser Coldplay yang disebabkan oleh Ghisca mencapai Rp40 miliar. (ELS)