Capai Rp 40 Miliar, PPATK Beberkan Audit Transaksi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 22 November 2023 12:50 WIB
Gischa Debora Aritonang (Foto: Istimewa)
Gischa Debora Aritonang (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membeberkan hasil audit transaksi Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.

Menurut Ivan, memang putaran uang dalam rekening Ghisca Debora Aritonang terbilang besar. Sejak awal tahun ini, putaran uangnya sudah mencapai hampir Rp40 miliar dan lebih dari satu rekening.

"Ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (21/11).

Lebih lanjut dibeberkan Ivan, secara rinci saat Ghisca Debora Aritonang melakukan penipuan tiket, nilainya juga mencapai puluhan miliar. Oleh karenanya, Ivan memastikan kerugian masyarakat dari perbuatan yang dilakukan tersangka sangat besar.

“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” ujarnya.

PPATK sejak pekan lalu sudah melakukan pemblokiran seluruh rekening yang digunakan Ghisca Debora. Ia mengaku untuk jumlah rekeningnya tidak dapat disebutkan dengan rinci.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ghisca Debora Aritonang (GDA) yang melakukan penipuan tiket konser band internasional Coldplay. Kerugian korban mencapai total Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro berujar, penangkapan bermula saat ada enam korban yang melapor soal penipuan tiket Coldplay.

Korban pertama yang berinisial FVS membeli 700 tiket dengan nilai Rp1,35 miliar ke GDA. Korban kedua berinisial AS yang membeli 600 tiket senilai Rp1,03 miliar ke GDA.

"[Korban] yang ketiga MF, [rugi] Rp1,3 miliar rupiah atau 500 tiket. Kemudian [korban] yang keempat, pelapor SG, itu [rugi] Rp73 juta atau 58 tiket," sebut Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

"Kemudian, korban AR, ini [rugi] Rp1,3 miliar atau 400 tiket. Yang, terakhir pelapor CL, ini [rugi] Rp230 juta," imbuhnya.

(ELS)