Ayah Biadab di Lubuklinggau Perkosa Anak Kandungnya hingga 11 Kali

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 November 2023 13:46 WIB
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Ilustrasi Pencabulan [Foto: iStock]
Lubuklinggau, MI - Seorang pria berinisial IN (37) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan Polisi karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri, yang baru berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, IN ditangkap karena dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi.

Awalnya, ibu korban mendapat cerita dari anaknya, bahwa sudah diperkosa ayahnya sebanyak 11 kali. Karena tidak tahan lagi dengan perlakuan bejat ayahnya, korban lalu kabur dari rumah dan tinggal bersama neneknya.

“Ibu korban ini curiga dengan tingkah anaknya lalu bertanya dan mengajaknya pulang ke rumah, namun korban menolak setelah didesak oleh ibunya akhirnya korban bercerita bahwa ayahnya sudah merudapaksanya,” kata Robi, dikutip Rabu (29/11). 

Adapun aksinya itu, dilakukan pelaku di rumahnya saat istrinya sedang tidur. Kepada Polisi, IN mengaku mengancam bakal membunuh ibu serta adik korban, jika menolak berhubungan badan.

Karena ancaman tersebut, korban pun kemudian terpaksa menuruti permintaan tersangka sembari menangis.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 11 kali," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal selama 15 tahun penjara.