Viral Anggota Polantas Hentikan Pengawal Ambulans, Begini Respons Polda

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Desember 2023 11:33 WIB
Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. [Foto: Instagra,/@infojakbar24]
Polantas menghentikan motor yang sedang mengawal ambulans. [Foto: Instagra,/@infojakbar24]

Jakarta, MI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menegaskan, bahwa Polantas yang menghentikan pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12) sudah bertindak sesuai aturan yang berlaku.
 
"Sesuai aturan ketentuan (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan Polri," kata Latif di Jakarta, Rabu (13/12).
 
Latif menjelaskan, motor pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengendara lain. Sehingga, langsung diambil alih Polantas dan dikawal sampai rumah sakit.

"Makanya kemarin langsung diambilalih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," ujarnya.
 
Latif juga mengimbau masyarakat, tidak melakukan pengawalan terhadap ambulans, karena kendaraan tersebut merupakan kendaraan prioritas di jalan raya.
 
"Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalulintas," tandasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial video anggota Polantas menghentikan pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Video itu, dibagikan akun @infojakbar24. Dalam video yang beredar, ambulans tersebut dinarasikan tengah membawa pasien.
 
"Akibat sepeda motor itu dihentikan, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai terkena kursi sopir bagian belakang," tulis keterangan unggahan yang dikutip dari akun instagram @infojakbar24.