Segera Cair, Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 ASN

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 12:15 WIB
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]
Presiden Joko Widodo [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam laman jdih.setneg.go,id, yang dilihat Kamis (14/3/2024), dalam PP itu disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya, dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural.

Kemudian, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR, dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar, yang diterima dalam satu bulan.

PP ditandatangani Jokowi, pada Rabu 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.