Sumut Darurat Narkoba, 65 Persen Penghuni Penjara Terpidana Narkoba

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 24 April 2024 01:23 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

Medan, MI - Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno mengatakan jumlah kasus narkoba di hunian lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Sumatera Utara sebanyak 18.524 orang. Jumlah itu lebih dari 65 persen dari total jumlah warga binaan di rutan maupun lapas.

"Dari jumlah sekitar 30.000 warga binaan di lapas dan rutan di Sumut sebanyak 18.524 kasus narkoba," ujar Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatnodi Medan, Selasa.

Erwedi melanjutkan dari 18.524 kasus narkoba di antaranya 11.450 warga binaan merupakan bandar, pengedar, penadah, produsen. Sementara 7.074 warga binaan merupakan pengguna. Sementara data jumlah penyelenggara layanan rehabilitasi UPT Kanwil Sumut  target pada 2023 dengan medis 100 orang dan sosial 580 orang untuk 2024 medis 80 orang dan sosial 590 orang.

Selain itu, menurut Erwedi, saat ini jumlah narapidana dan tahanan di lapas sudah melebihi kapasitas tampung. Saat ini daya tampung seluruh lapas dan rutan di Indonesia hanya sebanyak 140.424 orang, tetapi nyatanya diisi sebanyak 271.385 orang narapidana dan tahanan.

"Tentu mengalami 'overcrowded' sebanyak 97 persen. Coba dibayangkan hampir 100 persen mengalami 'overcrowded' lapas rutan di seluruh Indonesia dan yang paling besar di Sumatera Utara," katanya.

Dengan kondisi itu, Erwedi tidak menampik adanya kasus-kasus pengendalian jaringan narkotika dari dalam lapas karena ada narapidana kasus narkoba yang masih memiliki alat komunikasi dan jaringan. Karena kepadatan yang sangat luar biasa. Seperti di Lapas Medan, isinya 3.000 orang, sementara petugas yang menjaga dalam satu hari hanya 24 orang yang dinilai tidak optimal.[Ant/Lin]

Berita Terkait