Peringatan! Platform yang Fasilitasi Peredaran Judi Online Akan Didenda Rp 500 Juta per Konten

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Mei 2024 16:00 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi, pada Jumat (24/5/2024).

Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X (Twitter), Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Langkah itu, kata dia, dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta peraturan dan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Peraturan dan keputusan Menkominfo yang dimaksud yakni Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGJ untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, lanjut Budi, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online, yang beredar di platform digital.

Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci, terkait judi online di Google.

Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci, terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022, hingga 22 Mei 2024.

"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten, yang bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

​​​​​​​Di samping itu, kementerian telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.