Polisi Resmi Terbitkan SIM C1 Berlaku di Seluruh Indonesia Khusus Roda Dua Kekuatan Mesin 250-500 cc

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Mei 2024 02:27 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Jakarta, MI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1, hari ini, Senin (27/5/2024).

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1 untuk pertama kali,” ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol), Aan Suhanan, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. 

Aan mengatakan, SIM C1 merupakan surat izin untuk mengemudikan kendaraan khusus roda dua dengan mesin 250-500 cc. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

“Kenapa amanat dalam Perpol Nomor 5 ini baru bisa kami realisasikan setelah tiga tahun, sebab kami ingin memastikan betul sistem dan sebagainya bisa berjalan dengan baik” ujarnya. 

Aan menambahkan, pengendara yang ingin membuat SIM C1 setidaknya harus memiliki SIM C sekurang-kurangnya selama satu tahun. 

Meski demikian, lanjutnya, untuk saat ini pihaknya tidak akan melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1. Aan mengaku pihaknya akan memberikan toleransi selama satu tahun.

“Kami masih beri toleransi selama satu tahun. Jadi bagi pemilik kendaraan dengan mesin 250-500 cc, silakan membuat SIM-nya,” saran Aan. (Sar)