Gangguan Pusat Data Nasional, Komisi I DPR Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 Juni 2024 22:59 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI/Aswan)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Minggu (23/6) di Jakarta, meminta penjelasan pemerintah Kominfo harus menjelaskan kepada publik apa yang terjadi atas gangguan pusat data nasional. Semua pihak sekarang hanya bisa menduga-duga dengan rasa khawatir, apa penyebab gangguan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pusat Data Nasional mengalami gangguan. Hal ini berdampak pada layanan publik, seperti layanan imigrasi di bandara.

"Serangan siber-kah atau gangguan sistem dari internal dan bagaimana kondisi data-data yang ada? Kominfo juga harus bisa menjamin keamanan data pribadi di dalamnya agar jangan sampai bocor," ujar Sukmata kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) ini sekarang menjadi instrumen strategis. Sehingga perlu pengamanan yang maksimal karena banyak data dari instansi-instansi penting disimpan di PDN.

Sejak proses pendirian, Sukamta sudah mengingatkan pentingnya menjaga security PDN. "Saya dengar berbagai pihak juga sudah mengingatkan akan potensi ancaman serangan di beberapa waktu sebelum ini. Keamanan dan ketahanan siber di negara kita memang masih lemah. Skor indeks keamanan siber di Indonesia berada di peringkat ke-48 dengan skor 63,64, yang masih berada di bawah skor rata-rata dunia yang mencapai 67,08 poin" tambahnya sembari mengutip National Cyber security Index.

Dia juga meminta Kominfo untuk mengambil langkah-langkah pengamanan secepatnya. Data-data yang rusak dan hilang bisa dipulihkan agar instansi-instansi penting terkait bisa berfungsi kembali. Meskipun layanan imigrasi di bandara Soekarno-Hatta per hari ini sudah mulai pulih.

Insiden ini menjadi peringatan penting untuk pengamanan pada waktu yang akan datang. Kominfo, BSSN, Polri dan instansi terkait harus memiliki koordinasi dan konsep mitigasi yang efektif dan efisien jika terjadi gangguan, entah akibat serangan siber dari luar maupun gangguan sistem dari dalam.

"Salah satu kendala dalam keamanan siber adalah soal koordinasi antarinstansi. Sistem kelembagaan yang kita miliki belum efektif. Ini berakibat, salah satunya, pemulihan PDN memakan waktu hingga berhari-hari. Jika sistem sudah berjalan baik, tentunya pemulihan bisa lebih cepat. Dari hulu, memang diperlukan RUU Keamanan Siber dan Ketahahan Siber," ujar wakil rakyat dari Yogyakarta itu.[Lin]

Berita Terkait