Asyiik! Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Presiden Jokowi, Menteri Bisa 100 Orang

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 29 Juni 2024 14:04 WIB
Presdien Jokowi. [Foto: Setpres]
Presdien Jokowi. [Foto: Setpres]

Jakarta, MI -  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengatakan, Presiden Jokowi telah menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Persetujuan itu memberi ruang penambahan jumlah Menteri pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.

"Khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden yang akan datang," ujar Azwar Anas kepada wartawan, sebagaimana dikutif, Sabtu (29/6/2024).

Jumlah menteri di masa pemerintahan mendatang akan ditentukan oleh presiden terpilih Prabowo Sunianto. Sebagaimana diketahui, saat ini jumlah menteri saat ini atau sebelum revisi undang-undnag maksimal hanya 34 kementerian.

Azwar mengatakan, Revisi Undang-Undang ini inisiatif dari DPR kemudian di respon terkait dengan ini pasal 15. DPR mengajukan Revisi UU Kementerian Negara agar presiden ke depan bebas menentukan jumlah Kementerian.


UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dibatasi maksimal 34. Revisinya menjadi  Pasal 15  jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.[Lin]