Ini Alasan Tarif Listrik per Juli Tak Naik

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 29 Juni 2024 09:37 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi tidak menaikkan, tarif tenaga listrik di kuartal III (Juli-September) Tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu menatakan, jika kebijakan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya saing industry, serta menjaga tingkat inflasi.

"Kalau listrik ga naik triwulan III besok," kata Jisman, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ujarnya.

Pemerintah berharap PT PLN (Persero), dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional, dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.