Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU RI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 4 Juli 2024 14:47 WIB
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin [Foto: Doc. KPU RI]
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin [Foto: Doc. KPU RI]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin, sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari, yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup, yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afif, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, pemilihan dirinya sebagai Plt Ketua KPU RI sesuai kesepakatan antaranggota. Ia menegaskan, bahwa pihaknya kompak dan tidak memiliki perbedaan sikap, untuk menentukan sosok yang menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," ujarnya.

Dia pun menegaskan, bahwa Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI. Hal ini sesuai dengan Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7).

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1x24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Berita Terkait