Berapa Sih Biaya Pembuatan Paspor?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2024 10:05 WIB
Ilustrasi [Foto: Repro]
Ilustrasi [Foto: Repro]

Jakarta, MI -  Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara, ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, terdapat sejumlah biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku saku itu.

Paspor juga memuat identitas resmi pemilik, yang berlaku secara internasional untuk perjalanan antarnegara. Fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat keterangan nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, tanda tangan, dan lain-lain.

Terdapat dua jenis paspor, paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).

Berdasarkan peraturan terkini terkait Biaya Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia yang menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 terdapat berbagai klasifikasi pembiayaan paspor sesuai kebutuhan.

1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya
- Paspor biasa: Rp 350 ribu.
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu.

2. Denda paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu.
- Paspor hilang: Rp 1 juta.

Berikut daftar biaya pembuatan paspor

1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000.

2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Rp 650.000.

3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama Per Permohonan Rp 1.000.000.

4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang Per Permohonan Rp 1.000.000.

5. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak Per Permohonan Rp 500.000.

6. SPLP untuk WNI Rp 100.000.

7. SPLP untuk Orang Asing Rp 150.000.