Cara Daftar Paspor Online dengan M-Paspor


Jakarta, MI - Kini, pengajuan permohonan paspor semakin mudah berkat layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus pembuatan paspor tanpa harus mengantre panjang di kantor imigrasi. Selasa (10/12/2024).
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan paspor secara online, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pendaftarannya, seperti yang dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN):
Langkah-Langkah Daftar Paspor Online
1. Registrasi Akun
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi akun, dengan pilih "Daftar Akun"
- Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap email, hingga tanggal lahir.
- Jika sudah, lakukan login akun
- Pilih tombol masuk.
- Baca syarat dan ketentuan.
2. Pengajuan Permohonan Paspor
- Pilih "Pengajuan Permohonan" pada laman beranda.
- Pilih Permohonan Paspor, Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama).
- Pilih untuk siapa paspor dibuat, dewasa (17 tahun ke atas) atau anak (dibawah 17 tahun).
- Klik untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat.
- Pilih jenis permohonan paspor, biasa atau elektronik (e-paspor).
- Input foto KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Klik Lanjut, lalu pilih jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan.
- Jika ingin membuat paspor baru, pilih tujuan pembuatan paspor.
3. Unggah Persyaratan Pembuatan Paspor
Unggah dokumen persyaratan, seperti:
- Foto e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran/akta perkawinan/ijazah/buku nikah/surat baptis
- Lengkapi data tambahan pemohon.
4. Pilih Tanggal dan Jam Kedatangan
Perhatikan kuota yang tersedia, dan pastikan pemohon hadir di tanggal dan jam yang terpilih. Reschedule bisa dilakukan 2 kali, paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.
Proses pengajuan permohonan online via M-paspor selesai.
Topik:
paspor m-paspor cara-daftar-paspor-online