Cara Daftar Paspor Online dengan M-Paspor

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Desember 2024 21:49 WIB
Mengajukan paspor bisa dilakukan secara online (Foto: Ist)
Mengajukan paspor bisa dilakukan secara online (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kini, pengajuan permohonan paspor semakin mudah berkat layanan online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus pembuatan paspor tanpa harus mengantre panjang di kantor imigrasi. Selasa (10/12/2024).

Berikut adalah panduan lengkap untuk mengajukan paspor secara online, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pendaftarannya, seperti yang dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN):

Langkah-Langkah Daftar Paspor Online 

1. Registrasi Akun

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi akun, dengan pilih "Daftar Akun"
  • Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap email, hingga tanggal lahir.
  • Jika sudah, lakukan login akun
  • Pilih tombol masuk.
  • Baca syarat dan ketentuan.

2. Pengajuan Permohonan Paspor

  • Pilih "Pengajuan Permohonan" pada laman beranda.
  • Pilih Permohonan Paspor, Paspor Reguler (selesai 4 hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai dihari yang sama).
  • Pilih untuk siapa paspor dibuat, dewasa (17 tahun ke atas) atau anak (dibawah 17 tahun).
  • Klik untuk memilih lokasi kantor imigrasi terdekat.
  • Pilih jenis permohonan paspor, biasa atau elektronik (e-paspor).
  • Input foto KTP
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Klik Lanjut, lalu pilih jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan.
  • Jika ingin membuat paspor baru, pilih tujuan pembuatan paspor.

3. Unggah Persyaratan Pembuatan Paspor

Unggah dokumen persyaratan, seperti:

  • Foto e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/akta perkawinan/ijazah/buku nikah/surat baptis
  • Lengkapi data tambahan pemohon.

4. Pilih Tanggal dan Jam Kedatangan

Perhatikan kuota yang tersedia, dan pastikan pemohon hadir di tanggal dan jam yang terpilih. Reschedule bisa dilakukan 2 kali, paling lambat H-1 sebelum tanggal kedatangan.

Proses pengajuan permohonan online via M-paspor selesai.

Topik:

paspor m-paspor cara-daftar-paspor-online