Babak Baru Demokrasi: MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen


Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 tersebut.
Dia menyampaikan bahwa, pihaknya menghormati dan menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidentual threshold yang sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No 7/2017.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR RI akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres).
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” katanya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia menegaskan, apapun keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan tersebut pastinya bersifat final dan binding.
Oleh karena itu, pihaknya menghormati dan berkewajiban untuk melaksanakannya. Legislator dari Fraksi NasDem ini juga mengungkapkan adanya niat untuk membentuk omnibus law di bidang politik, yang mencakup juga UU terkait Pemilu.
“Maka ya dimasukin ke situ kalau memang tidak visibel menganut model omnibus law dilakukan,” ungkapnya.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No. 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden yang berlaku saat ini, yaitu 20%, adalah inkonstitusional. Artinya, partai politik tidak diwajibkan untuk memiliki 20% suara di DPR untuk mengajukan calon presiden.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).
MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.
Topik:
mahkamah-konstitusi komisi-ii-dpr-ri presidential-threshold-20-persen uu-pemilu pencalonan-presiden