Prabowo Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Berlaku pada 1 Januari 2025

Jakarta, MI - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Jadi kenaikan PPN 12 persen merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan," ucap Presiden dalam keterangan di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Prabowo mengatakan, kenaikan ini sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR bahwa pada tahun 2021 kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap. Meningkat dari tahun 2021 dari 10 persen menjadi 11 persen Dan kini kenaikannya dari 11 persen menjadi 12 persen.
Presiden menyatakan, kebijakan ini mewakili sikap pemerintahan yang dipimpinnya. Menurut dia, pemerintahan pendahulunya juga berpikiran sama, yakni perpajakan apa pun harus mengutamakan kepentingan daya beli masyarakat.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional. Terus berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.
Topik:
