Imbas Pagar Laut Siluman, 6 Pejabat ATR/BPN Dicopot dari Jabatannya
Jakarta, MI - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan terhadap kasus pagar laut di Tangerang, pihaknya memecat 6 pejabat daerah yang berwenang.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Nusron pun kemudian menyebutkan total 8 pegawai beserta jabatannya, adapun sejumlah pejabat tersebut antara lain, JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET, KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron.
Selain itu, Nusron juga mencabut lisensi KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi yang merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. Namun Nusron tidak menyebut nama perusahaan itu.
“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi,” ungkap Nusron.
“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas," tuturnya.
Topik:
Pagar laut siluman Komisi III DPR RI ATR/BPN Nusron WahidBerita Terkait
Jazuli Juwaini: Kenaikan PNBP Harus Sasar Pengusaha Besar, Bukan Rakyat Kecil
17 November 2025 18:16 WIB
Menteri Nusron: Mafia Tanah Runtuh Jika Aparat BPN Berintegritas
16 November 2025 19:34 WIB
Komisi II DPR Panggil BPN hingga Pemda, Sengketa Lahan Surabaya Diusut Tuntas
10 November 2025 19:39 WIB
Menteri ATR/BPN Sambangi KPK: Minta Masukan Untuk Menutup Celah Pungli
22 Oktober 2025 17:32 WIB