Anak Buahnya Terlibat dalam Kasus Pagar Laut, Nusron Wahid Marah Besar, Jatuhkan Sanksi Berat

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 30 Januari 2025 14:05 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto: MI)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (foto: MI)

Jakarta, MI - Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid marah besar usai mengetahui anak buahnya terlibat dalam pemberian izin pembangunan Pagar laut siluman di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron langsung mencopot enam pejabat ATR/BPN daerah yang berwenang dalam pembangunan pagar laut tersebut. 

Demikian disampaikanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron.

Nusron pun kemudian menyebutkan total 8 pegawai beserta jabatannya, adapun sejumlah pejabat tersebut antara lain, JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan, WS, Ketua Panitia A, YS, Ketua Panitia A, NS, Panitia A, LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET, KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

“Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," kata Nusron.

Selain itu, Nusron juga mencabut lisensi KJSB atau Kantor Jasa Survei Berlisensi yang merupakan badan usaha yang memiliki izin untuk melakukan survei dan melakukan pemetaan tanah. Namun Nusron tidak menyebut nama perusahaan itu.

“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi,” ungkap Nusron.

“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas," tuturnya.

Topik:

Komisi III DPR RI Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kasus Pagar laut siluman Polem pagar laut siluman