Makin Edan! Kok Bisa Yusuf Ateh Sudah Pensiun kini jadi Plt Kepala BPKP?


Jakarta, MI - Meski disebut sudah pensiun, Muhammad Yusuf Ateh (60), kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak 5 Agustus 2024.
Pria kelahiran Jakarta, 9 Agustus 1964 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala BPKP yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Februari 2020.
"Ini aneh, padalah dalam berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun," kata Ketua Umum (Ketum) Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) Jenri Sinaga, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/1/2025).
Meski batas usia pensiun PNS dapat diperpanjang untuk jabatan tertentu. Namun, Jenri mempertanyakan ada apa dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih mempertahankan posisi mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu di BPKP.
"Seperti tidak ada orang lain saja yang bisa memimpin BPKP itu. Ada apa ini," katanya.
BPKP yang masih dipimpin Ateh ini juga tengah menjadi sorotan dalam penghitungan kerugian negara ihwal kasus dugaan rasuah yang kini tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"BPKP tunggu apa lagi? Jangan buat KPK kelamaan menunggu hasil penghitungan kerugian negara di kasus itu. Kalau begitu, kapan 4 tersangka di kasus menyeret perusahaan milik BUMN itu dijebloskan ke sel tahanan?. Belum lagi dengan kasus lainnya," papar Jenri.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa akan memanfaatkan akuntan forensik internal untuk menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi itu.
Sebab hingga saat ini, belum dilaksanakan oleh BPKP. “Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. Sebagaimana yang tadi disampaikan, KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk bisa melakukan penghitungan dan opsi itu bisa dipertimbangkan untuk dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/12/2024) lalu.
Langkah ini bakal ditentukan oleh penyidik. Tapi, dia membenarkan bahwa BPKP hingga saat ini belum mengeluarkan surat tugas untuk menghitung kerugian negara di perusahaan pelat merah tersebut.
Akibatnya, KPK belum dapat menahan para tersangka dalam kasus ini. Tessa juga tidak mengetahui alasan BPKP belum mengaudit dugaan kerugian negara dalam kasus itu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspita; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Indonesia, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP INdonesia, Ferry Muhammad Yusuf Hadi; dan pihak swasta berinisial A. Baca Juga Akuisisi PT ASDP Indonesia ke PT Jembatan Nusantara Tingkatkan Layanan Jasa Pelayaran di Indonesia Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,27 triliun. Kerugian itu setelah ASDP membeli kapal bekas milik PT Jembatan Nusantara yang dipoles seakan-akan masih baru.
Kembali kepada posisi Ateh di BPKP. Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal itu kepada Juru bicara BPKP Aswad Zamrodin, namun belum memberikan respons.
Tentang Muhammad Yusuf Ateh
Dikutip dari website Universitas Indonesia (UI), M Yusuf Ateh lahir di Jakarta pada 9 Agustus 1964. Pada tahun 1986, dia menamatkan pendidikan Diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kemudian Ateh melanjutkan studi ke jenjang S2 dengan mengabil Master Business Administration di University of Adelaide, Australia pada tahun 2001.
Pada 2016, Ateh mengambil S3 Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia. Kemudian, tahun 2020 menggelar sidang promosi dan resmi menyandang gelar Doktor.
Sebelum menjadi Kepala BPKP, M Yusuf Ateh memiliki perjalanan karir yang cukup lama pada Kementerian PAN-RB.
Pada 2009, beliau diberi amanah untuk menduduki Kepala Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Wilayah Timur II, Deputi Akuntabilitas Aparatur.
Pada tahun 2013 sampai 2020, ia tercatat menjabat sebagai Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Saat masih menjabat sebagai Deputi KemenpanRB, ia diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas Peruri pada 13 Mei 2019. Jabatan ini diembannya sampai 23 Agustus 2020.
Lalu pada 3 Februari 2020, Yusuf Ateh dilantik Jokowi menjadi Kepala BPKP. Saat masih menjabat sebagai Kepala BPKP, ia pun ditunjuk menjadi Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (persero), bersama komisaris baru lainnya, Mohammad Rudy Salahuddin
Sosok ini juga sempat bergabung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pembentukannya.
Karir di Bidang Korupsi
Saat menjabat Kepala BPKP, Ateh sempat terlibat dalam menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi, salah satunya pada kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur menara base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Pada kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate dan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi tersebut, BPKP menyimpulkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Monitorindonesia.com melalui laman KPK.go.id, Ateh diketahui memiliki harta kekayaan bersih mencapai Rp16,8 miliar untuk periodik 2022.
Pada laporan itu, Ateh tercatat tidak memiliki utang.
Sementara harta kekayaannya mayoritas bersumber dari surat berharga senilai Rp 6,6 miliar serta kas dan setara kas sejumlah Rp 5 miliar.
Selain itu, sumber kedua harta Ateh berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,4 miliar yang tersebar di Banudung, Bogor, Bekasi, dan Purwakarta.
Ateh juga memiliki dua kendaraan berupa mobil senilai Rp 550 juta yang keduanya bermerek Honda Jazz.
Selengkapnya berikut rincian harta kekayaan Yusuf Ateh berdasarkan LHKPN periodik 2022.
A. Tanah dan Bangunan Rp. 4.477.114.000
Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
Tanah Seluas 3740 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp. 100.980.000
Tanah Seluas 856 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/45 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 197.055.000
Tanah dan Bangunan Seluas 670 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 594.950.000
Tanah Seluas 70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 56.140.000
Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 339.489.000
Tanah dan Bangunan Seluas 670 m2/70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 594.950.000
Tanah Seluas 70 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 56.140.000
Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/150 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 339.489.000
Tanah dan Bangunan Seluas 156 m2/156 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
Tanah Seluas 251 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 313.500.000
Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
Tanah Seluas 8631 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin Rp. 550.000.000
MOBIL, HONDA CRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 149.056.000
D. Surat Berharaga Rp. 6.684.873.675
E. Kas dan Setara Kas Rp. 5.021.900.951
Total Harta Kekayaan M Yusuf Ateh Rp. 16.882.944.626.
Topik:
BPKP Muhammad Yusuf Ateh KPK Jokowi Prabowo