DPR Bisa Copot Pejabat Negara, Ketua MKMK: Rusak Negara Ini Bos!!!
Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi kewenangan baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mencopot pejabat negara.
Sebagai mana tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Palguna menilai bahwa pemberhentian hakim konstitusi, kapolri hingga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat rekomendasi DPR sangat tidak logis. Ia juga mengatakan seharusnya DPR mengerti hirarki yang mengikat dalam hukum norma.
"Masa DPR tidak mengerti teori hirarki dan kekuatan mengikat norma hukum, masa DPR tak mengerti teori kewenangan, masa DPR tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan checks & balances," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Rabu (05/02/2025).
Jika DPR mengerti, namun tetap pada aturan tata tertib tersebut, maka ia menilai bahwa DPR tidak ingin negara tegak atas Undang-Undang Dasar 1945.
"Jika mereka mengerti tetapj tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau dan mgamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini bos!," kata Palguna
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Topik:
Ketua MKMK MKMK I Dewa Gede Palaguna DPR Revisi Tatib DPRBerita Sebelumnya
Cek Kesehatan Gratis akan Dimulai 10 Februari
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
11 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB