Dapat Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan Prabowo untuk Lapor

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 Februari 2025 15:07 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan Memberikan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X ke Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: Repro)
Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan Memberikan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X ke Presiden RI Prabowo Subianto (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerahkan hadiah sebuah mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, pada Rabu (12/2/2025). Hadiah ini diberikan sebagai simbol persahabatan dan mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Turki.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa penerimaan hadiah dari pemimpin negara lain tidak menjadi masalah selama dilaporkan kepada lembaga antikorupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang KPK.

“Bisa saja pemberian itu sebagai bentuk rasa hormat, persaudaraan, atau kebanggaan. Yang penting, penerimaan hadiah tersebut dilaporkan agar tidak dikategorikan sebagai gratifikasi,” kata Johanis, Kamis (13/2/2025).

Johanis menyampaikan bahwa hadiah dari pejabat asing sering kali dianggap sebagai bagian dari hubungan diplomatik. Namun demikian, penerimaan hadiah tetap wajib dilaporkan kepada KPK untuk menghindari potensi masalah hukum.

Sebagai informasi, Mobil listrik Togg T10X merupakan produk buatan Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg), perusahaan otomotif nasional Turki, dengan jangkauan baterai hingga 523 km dan dilengkapi teknologi cerdas.

Kunjungan Erdogan ke Indonesia merupakan bagian dari rangkaian perjalanan diplomatiknya, yang sebelumnya juga mencakup Malaysia. Di sana, ia memberikan hadiah serupa kepada Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Topik:

kpk presiden-prabowo presiden-turki recep-tayyip-erdogan mobil-listrik-togg-t10x johanis-tanak