Tak Perlu Takut, Begini Cara Laporkan Oknum Polisi Nakal via WhatsApp


Jakarta, MI - Masyarakat yang merasa terintimidasi atau menjadi korban oknum polisi nakal kini tak perlu khawatir lagi untuk melapor.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp (WA), memudahkan warga untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Selama ini, banyak warga yang enggan melaporkan tindakan aparat yang menyimpang karena takut akan intimidasi atau menghadapi proses birokrasi yang rumit.
Melalui layanan ini, masyarakat hanya perlu mengirim pesan ke nomor yang disediakan oleh Propam untuk menyampaikan laporan, termasuk melampirkan bukti pendukung jika ada. Sistem ini dibuat agar lebih cepat, mudah, dan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Polri menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Warga diimbau untuk menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab dan hanya melaporkan pelanggaran yang benar-benar terjadi.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan publik.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan oknum polisi nakal melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke WhatsApp Yanduan Divpropam Polri (0855-5555-4141) dengan salam pembuka, seperti "Selamat Pagi."
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai permintaan sistem
- Setelah itu, pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan dari Divpropam Polri. Simpan nomor tersebut
- Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta
- Unggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas
- Setelah data diri terisi, sistem akan mengirim tautan untuk mengisi formulir pengaduan
- Lengkapi formulir dengan rincian aduan yang ingin disampaikan
- Sistem akan memberikan rekap pengaduan sebagai bukti laporan
- Untuk mengecek perkembangan laporan, kirim pesan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Layanan pengaduan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
Beberapa contoh pelanggaran yang bisa dilaporkan meliputi razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan yang jelas, serta kejanggalan dalam proses penangkapan pelaku kejahatan.
Jika laporan yang dikirim melalui WhatsApp mengalami keterlambatan dalam penanganan, masyarakat disarankan untuk menandai akun X resmi milik Divisi Propam Polri. Cara ini dapat membantu memastikan bahwa pengaduan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Topik:
polisi-nakal layanan-pengaduan-masyarakat laporan-polisi-nakal polriBerita Sebelumnya
Wacana Pencalonan Diri Pilpres 2029, Prabowo: Baru 100 Hari Bekerja, Sudah Dipaksa Maju Lagi
Berita Selanjutnya
Prabowo: Saya Ingin jadi Presiden yang Diskon Harga
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB