KKP Jatuhkan Denda Rp 48 Miliar ke Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tanggerang


Jakarta, MI - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah memberikan sanksi sebesar Rp 48 miliar kepada pelaku pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tanggerang, Banten.
Sakti menyebut, KKP telah memberikan sanksi kepada 2 orang pelaku yang merupakan pejabat desa, yakni kepala desa berinisial A dan perangkat desa dengan inisial T.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Sakti mengatakan bahwa kedua pelaku ini terbukti menjadi penanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut tersebut.
Sakti membeberkan, melalui surat pernyataan, kedua pelaku telah mengakui kesalahanya dan telah bersedia membayarkan denda yang menjadi konsekuensi dari apa yang telah mereka perbuat.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan, bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkap Sakti.
Sakti menjelaskan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan serta bukti bukti yang telah diperoleh dari investigasi oleh Kementeriannya, menetapkan kedua pejabat desa itu sebagai penanggung jawab pembangun pagar laut tersebut.
"Yang ada maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," tutur Sakti.
Lebih lanjut, Sakti menjelaskan bahwa KKP memberikan sanksi berdasarkan dari kewenangannya yaitu berupa sanksi denda pengenaan administrasi. Berbeda dengan Barskrim Polri yang mengusut kasus tersebut berdasarkan unsur pidananya.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda adminiatrasi," jelas Sakti.
Topik:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pagar Laut TanggerangBerita Sebelumnya
Harga Pangan Naik, DPR Desak Pemerintah Jaga Stabilitas dan Ketersediaan
Berita Selanjutnya
Dewas KPK Beri Saran Prihal Barang Rampasan yang Tidak Laku di Lelang
Berita Terkait

Kawasan Pagar Laut Diduga Mulai Direklamasi & Proses Hukum Redup: Prabowo Didesak 'Tendang' Menteri KKP Sakti Wahyu
23 Juli 2025 15:41 WIB

Kejagung Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pagar Laut Tanggerang ke Bareskrim Polri
16 April 2025 16:36 WIB