Prabowo Pastikan Tunjangan Guru ASN Daerah Cair Langsung ke Rekening
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto meresmikan sistem baru penyaluran tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Dengan mekanisme ini, tunjangan akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru tanpa perantara, memastikan proses yang lebih cepat dan transparan.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mendapat kehormatan untuk meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," terangnya di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi keterlambatan dan memastikan para pendidik mendapatkan hak mereka tepat waktu.
"Lama-lama juga untuk apa? Ditahan itu untuk apa, ya kan? Kita harus hilangkan budaya yang tidak benar, kalau bisa dibikin lama, kenapa harus dibikin pendek. Kalau bisa susah, kenapa dibikin gampang," ujar Prabowo.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa praktik inefisiensi dalam birokrasi harus dihilangkan. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap para birokrat yang enggan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
"Jangan mengira jadi ASN hidup enak dan seenaknya. Tidak bekerja dengan efisien melayani rakyat," katanya.
Peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Topik:
guru tunjangan-guru asn preside-prabowo-subiantoBerita Sebelumnya
Pdt Gomar Gultom: Bebaskan Ratu Thalisa dari Delik Pidana
Berita Selanjutnya
Revisi UU TNI, Uchok Sky: TNI Lagi Menang dan Cemburu Sama Polri Menang
Berita Terkait
Solidaritas Guru dan Empati Orang Tua Murid Menjadi Gratifikasi: Reformasi Aparat Penegak Hukum
18 November 2025 05:53 WIB
Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Bantu Honorer
13 November 2025 12:49 WIB
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Tak Lagi Dapat Pensiun dan Tunjangan
12 November 2025 10:27 WIB