Jika Ijazah Terbukti Palsu, Jokowi akan Tanggung Utang Negara Rp 7.000 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 April 2025 09:39 WIB
Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)
Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuat. Gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kembali melayangkan gugatan hukum.

Gugatan ini juga menyeret sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 

Pada Senin (14/4/2025), gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

M. Taufiq, selaku Koordinator Tim TIPU UGM, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk keberatan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memenangkan pihak Jokowi. 

Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini bertujuan untuk membuka kembali ruang pembuktian atas dugaan yang menurut mereka belum benar-benar selesai secara hukum.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ungkap M Taufiq pada Selasa (15/4/2025). 

Ia menambahkan, dalam gugatan kedua, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang artinya gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menyampaikan bahwa gugatan terbaru ini dilayangkan sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat luas.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," tuturnya.

Ia menegaskan, pokok dari gugatan ini adalah dugaan bahwa Joko Widodo telah mencalonkan diri sebagai pejabat publik melalui proses yang tidak sah secara hukum.

"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali," tegasnya.

Taufik menyatakan, jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi. 

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," pungkasnya.

Topik:

ijazah-palsu jokowi pengadilan-negeri-kota-solo