Menkum Terkait RUU Perampasan Aset: Menyangkut Soal Politik
Jakarta, MI- Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyangkut soal politik. Ia menyebut bahwa RUU tersebut sudah pernah diserahkan ke DPR RI.
"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman, Selasa (15/4/2025).
Karena itu, Supratman mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan komunikasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini dengan seluruh kekuatan politik yang ada di tanah air.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," katanya.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi perhatian dari pemerintah. Namun ia mengatakan bahwa pembahasan terkait dengan pembentukan undang-undang berada di DPR RI.
Supratman mengatakan bahwa pihaknya di pemerintahan akan melakukan komunikasi terkait pembahasan RUU tersebut dengan pihak parlemen.
"Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," ujarnya.
Topik:
Menkum Supratman Andi Atgas RUU Perampasan Aset DPR RIBerita Terkait
Komisi I Minta Komdigi Tegas: Cloudflare Belum Daftar PSE dan Dipakai Situs Judi Online
20 November 2025 16:34 WIB
Legislator Dorong Pembentukan TPPK di Setiap Sekolah: Cegah dan Tangani Bullying
19 November 2025 16:57 WIB