Menkum Terkait RUU Perampasan Aset: Menyangkut Soal Politik


Jakarta, MI- Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menyangkut soal politik. Ia menyebut bahwa RUU tersebut sudah pernah diserahkan ke DPR RI.
"RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik," kata Supratman, Selasa (15/4/2025).
Karena itu, Supratman mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan komunikasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset ini dengan seluruh kekuatan politik yang ada di tanah air.
"Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu," katanya.
Ia menegaskan bahwa RUU tersebut menjadi perhatian dari pemerintah. Namun ia mengatakan bahwa pembahasan terkait dengan pembentukan undang-undang berada di DPR RI.
Supratman mengatakan bahwa pihaknya di pemerintahan akan melakukan komunikasi terkait pembahasan RUU tersebut dengan pihak parlemen.
"Jadi itu concern dari pemerintah. Namun sedikit karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen," ujarnya.
Topik:
Menkum Supratman Andi Atgas RUU Perampasan Aset DPR RIBerita Terkait

DPR Sahkan RUU Kepariwisataan, Novita Hardini: Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Daerah
1 jam yang lalu

DPR RI Sahkan Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6 jam yang lalu