Kementerian PU Resmi Bentuk Satgas Sekolah Rakyat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 April 2025 13:43 WIB
Satgas Sekolah Rakyat Resmi Dibentuk (Foto: Ist)
Satgas Sekolah Rakyat Resmi Dibentuk (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Sekolah Rakyat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan di berbagai wilayah Indonesia, sebagai bagian dari program unggulan Pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 446/KPTS/M/2025, dan resmi berlaku sejak 11 April 2025. 

"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Rabu (30/4/2025).

Satgas Sekolah Rakyat memiliki peran untuk mendukung Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dalam mengoordinasikan dan mengawasi proses perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat dengan pendekatan yang menyeluruh, inovatif, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Satgas ini juga bertugas mensinergikan serta mengoptimalisasi sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.

Tugas selanjutnya yaitu memetakan, mitigasi dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat.

Satgas Sekolah Rakyat akan terdiri dari jajaran Pengarah (Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti), Ketua Satgas (Maulidya Indah Junica/Dirjen Sarana dan Prasarana Strategis), Sekretaris Satgas (Essy Asiah/Sekretaris Ditjen Sarana dan Prasarana Strategis), serta Tim Pelaksana Dukungan Bidang.

Pembiayaan kegiatan Satgas sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum. Masa kerja Satgas dimulai sejak tanggal penetapan keputusan ini dan akan berakhir saat ada pencabutan resmi atau paling lambat pada 31 Desember 2029.

Topik:

satgas-sekolah-rakyat kementerian-pekerjaan-umum