Kuasa Hukum Sebut Jokowi Telah Perlihatkan Seluruh Ijazahnya ke Penyidik Polda Metro Jaya


Jakarta, MI- Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut telah memperlihatkan ijazahnya kepada penyidik saat membuat laporan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Yakub menjelaskan bahwa Jokowi telah menunjukan seluruh ijazahnya saat menempuh pendidikan, yaitu ijazah SD, SMP, SMA serta ijazah kuliahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah kuliahnya di UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," kata Yakup di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Yakub mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan 24 objek bukti berupa video kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Semua bukti-bukti yang kita sampaikan peristiwanya ada 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Yakub menyebut bahwa Jokowi siap mempertanggungjawabkan laporannya soal tudingan ijazah palsu tersebut. Jokowi juga mengaku siap untuk memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh penyidik untuk keperluan penyelidikan.
"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterngan lebih lanjut lagi jika memang diperlukan untuk keperluan penyelidikan," ujarnya.
Topik:
Jokowi Polda Metro Jaya Ijazah JokowiBerita Sebelumnya
Kementerian PU Resmi Bentuk Satgas Sekolah Rakyat
Berita Selanjutnya
Program Makan Bergizi Gratis: DPR Soroti Pelibatan Kantin Sekolah
Berita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
14 jam yang lalu

Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
20 Oktober 2025 13:58 WIB

Mengungkap Dalang Pengalihan Kereta Whoosh ke China Berujung Mark Up 50%
18 Oktober 2025 21:51 WIB

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
18 Oktober 2025 21:29 WIB