Dugaan Motif Politik Pembantalan Mutasi Letjen Kunto


Jakarta, MI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Keputusan Panglima tersebut membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, termasuk Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo.
Sehari sebelumnya Letjen Kunto bersama enam perwira tinggi lainnya dimutasi dengan KEP 554/IV/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025. Putra mantan Wakil Presiden Try Sutrisno itu semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Pembatalan KEP 554 hanya selang sehari tersebut semakin menegaskan spekulasi bahwa mutasi berkaitan dengan dan didorong oleh motif politik, dimana sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi kepada Monitorindonesia.com, Senin (5/5/2025).
Meskipun spekulasi ini dibantah oleh Markas Besar TNI yang menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan kebutuhan organisasi, publik sulit mempercayai hal itu.
Letjen Kunto baru menjabat selama empat bulan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I), maka kalau mutasi itu terbilang cepat dan tidak lazim.
"Mutasi dan pembatalan mutasi tersebut patut diduga tidak melibatkan kerja profesional Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)," ungkap Hendardi.
Mutasi yang dibatalkan ini merupakan pelajaran sangat penting bahwa TNI tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan dan menjadi perpanjangan kepentingan politik pihak tertentu, termasuk Presiden atau pihak lain yang mempengaruhinya.
"TNI hanya boleh menjadi instrumen politik negara dan menjalankan fungsi utamanya di bidang pertahanan untuk melindungi kedaulatan dan keselamatan negara," lanjut Hendardi.
Di samping itu, pembatalan mutasi dalam sehari itu pasti menggerus kepercayaan publik. Sebelumnya, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI, menyatakan bahwa mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang.
Kapuspen TNI sebelumnya menegaskan, rotasi ini menunjukkan komitmen Panglima TNI dalam mendorong peningkatan kinerja satuan dan memperkuat soliditas di seluruh lini organisasi.
Hanya dalam sehari, Panglima TNI yang sama lalu menganulir keputusannya sendiri. "Sulit bagi publik untuk percaya bahwa di mutasi yang dibatalkan itu didasarkan pada profesionalitas tata kelola TNI dan tuntutan objektif untuk TNI beradaptasi, tapi lebih mengakomodasi motif dan kepentingan politik kekuasaan," demikian Hendardi.
Bantahan Mabes TNI
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) membantah dugaan proses mutasi terhadap Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dan perwira lainnya tidak melewati Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Kepala Pusat Peneranngan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, penangguhan mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dan perwira lainnya dilakukan karena pimpinan TNI merasa kemampuan mereka masih dibutuhkan di jabatan lama.
"Wanjakti sudah dilakukan, dihadiri Panglima dan masing-masing Kepala Staf. Namun, setelah dilihat kembali, masih ada rangkaian yang belum bisa bergeser karena tugas tadi," kata Kristomei, Sabtu (3/5/2025).
Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu menjelaskan, pelibatan Wanjakti dalam pengaturan penempatan prajurit telah dilakukan sebelum Panglima TNI meneken Keputusan pada warkat bernomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Kristomei memastikan, penangguhan yang dilakukan Panglima melalui surat Keputusan Nomor Kep/554.a/IV/2025 bertarikh 30, April 2025 tidak berkaitan dengan isu di luar organisasi.
"Kami pastikan, kami jamin, tidak ada kaitannya dengan isu-isu di luar TNI atau sikap purnawirawan. Murni karena kebutuhan organisasi," katanya.
Topik:
Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo Mutasi TNI