Komisi II DPR Tanggapi Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN


Jakarta, MI - Wacana penambahan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menilai usulan tersebut belum mendesak dan justru bisa berdampak negatif bagi generasi muda yang baru lulus kuliah.
Menurut Bahtra, memperpanjang usia pensiun ASN berisiko mempersempit ruang bagi para lulusan baru untuk masuk ke dunia birokrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas. Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan," ujar Bahtra, dikutip Minggu (25/5/2025).
Pernyataan ini merupakan respons atas usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang mendorong adanya revisi aturan guna menambah batas usia pensiun ASN.
Legislator itu mengatakan, jika batas usia pensiun ASN yang sekarang sudah bagus. Justru, kata dia, yang harus dilakukan adalah peningkatan pelayanan publik.
"Nah kita kan juga ingin anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, pelayanannya lebih maksimal," tuturnya.
"Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi," sambungnya.
Sementara itu, Komisi II DPR RI saat ini tengah bersiap untuk membahas revisi UU ASN. Kendati demikian, ia menegaskan, jika adanya usulan batas usia pensiun ASN itu belum urgensi dilakukan, terlebih dalam revisi UU ASN nanti.
"Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kita melihat sih bahwa ASN kita ini kan fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal," imbuhnya.
Sebagai informasi, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjang hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.
Selanjutnya, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Topik:
asn batas-usia-pensiun komisi-ii-dpr-ri