Mangkir Dipanggil Kajati NTT, Wamen PU Bungkam

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 26 Mei 2025 09:53 WIB
Surat Pemanggilan Kajati NTT kepada Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti
Surat Pemanggilan Kajati NTT kepada Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti

Jakarta, MI - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti  mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Ia lebih memilih bungkam.

Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perumahan khusus bagi eks pejuang Timor Timur. 

Namun, Diana dikabarkan tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, yaitu pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pemanggilan ini berkaitan dengan posisi Diana sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023. Dalam kapasitas tersebut, ia diminta untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek perumahan di Kupang, NTT.

Saat monitorindonesia.com menghubungi Wamen PU, Diana Kusumastuti melalui pesan WA di nomor 0811 xxx 907, tak ada respon atau balasan. Pesan WA tersebut hanya dibaca dengan tanda centang 2 berwarna biru.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, dalam surat panggilan yang beredar, menekankan pentingnya kehadiran Diana guna mempercepat penyelidikan kasus ini. Dugaan korupsi proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara.

Ketidakhadiran Diana dalam pemeriksaan ini memicu reaksi publik, termasuk spekulasi terkait sikap dan perannya dalam kasus ini. Namun, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo yang ditemui wartawan saat kunjungan kerja di Magelang, Jumat (23/5) memberikan tanggapan tegas untuk meredam isu yang beredar.

“Apa lagi itu, gak tau saya. Itu urusan Cipta Karya, gak mungkinlah dipanggil, paling dimintai keterangan. Suuzdon, gak boleh suuzdon,” ujar Menteri PU dengan santai ketika dimintai komentar soal pemanggilan anak buahnya.

Menteri PU juga menegaskan bahwa permintaan keterangan merupakan hal biasa dalam proses hukum. Ia mengingatkan publik untuk tidak langsung berprasangka buruk tanpa fakta yang jelas.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Harli Siregar menyatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur.

“Benar Kejati NTTsedang menangani perkara itu,” kata Harli . "Saat ini penanganan perkara itu baru pada tahap penyelidikan," sambungnya.

Topik:

Wamen PU 2100 rumah eks pejuang timtim kajati ntt