Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Juni 2025 11:42 WIB
Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat
Tambang Nikel di Kawasan Raja Ampat

Jakarta, MI- Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.

Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat. 

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya. 

Topik:

Mensesneg Prasetyo Tambang Raja Ampat Raja Ampat Papua