Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat
Jakarta, MI- Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.
Topik:
Mensesneg Prasetyo Tambang Raja Ampat Raja Ampat PapuaBerita Sebelumnya
Pengadaan Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbudristek Karena Krisis Pendidikan Saat Pandemi
Berita Selanjutnya
Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Berita Terkait
Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
23 Oktober 2025 10:58 WIB
Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
8 Agustus 2025 15:17 WIB
Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
8 Juli 2025 17:05 WIB