Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Kawasan Raja Ampat


Jakarta, MI- Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut empat izin usaha tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pencabutan izin tambang tersebut diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, Selasa (10/6/2025).
Dalam rapat terbatas tersebut, Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik 4 perusahaan yang ada di kawasan Raja Ampat.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya.
Topik:
Mensesneg Prasetyo Tambang Raja Ampat Raja Ampat PapuaBerita Sebelumnya
Pengadaan Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbudristek Karena Krisis Pendidikan Saat Pandemi
Berita Selanjutnya
Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Berita Terkait

Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
8 Agustus 2025 15:17 WIB

Dapat Mandat Khusus dari Prabowo, Wapres Gibran Bakal Berkantor di Papua
8 Juli 2025 17:05 WIB

Dugaan Korupsi akan Ditelusuri KPK Usai Tahu Karut-marut Tambang Nikel di Raja Ampat!
26 Juni 2025 00:36 WIB

Dewan Adat Papua Yakin KPK Punya Data Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat
23 Juni 2025 12:14 WIB