Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat


Jakarta, MI - Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (9/6/2025).
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," ujarnya.
"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," sambungnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang, terutama di Pulau Gag menjadi sorotan publik dan menuai kekhawatiran dari berbagai pihak karena dinilai merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.
Kritik dan sorotan berdatangan dari kalangan masyarakat, aktivis, ahli, hingga sejumlah anggota DPR RI.
Greenpeace Indonesia mendesak agar izin tambang di Raja Ampat sepatutnya dicabut, tidak cukup hanya memanggil para penambang.
“Tentu ini langkah yang baik, tapi kita perlu yang lebih nyata, seperti pencabutan izin-izin tambang nikel di sana,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).
Dalam pengamatannya, Greenpeace Indonesia menyebut hilirisasi nikel sebagai penyebab utama kerusakan alam yang meluas.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” pungkas Iqbal.
Topik:
tambang raja-ampat pencabutan-izin-tambang prabowo-subianto