Tak Penuhi Syarat Kelayakan, Unit Pengolahan Ikan di Ambon Disegel KKP

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Juli 2025 13:52 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Foto: Dok KKP)
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Foto: Dok KKP)

Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) milik perusahaan berinisial PT CLA di Kota Ambon, Maluku, pada Senin (7/7/2025). 

Tindakan ini dilakukan karena perusahaan tersebut terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya syarat administratif, tetapi juga bagian penting dari upaya melindungi konsumen.

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ujarnya.

Ipunk menyampaikan, terdapat total 26 ton ikan tuna dalam bentuk Tuna Loin, Tuna Saku, Tuna Cube dan Ground Meat yang terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan. 

Tindakan penyegelan oleh Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Ambon dilakukan dengan memasang tanda penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan.

Langkah tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana Pasal 66C ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

“Kami lakukan penghentian sementara operasional unit pengolahan ikan ini untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi perizinan yang ditentukan,” tutur Ipunk.

Topik:

kkp unit-pengolahan-ikan ambon