Menlu Sugiono Ungkap Permohonan Amnesti Selebgram Arnold Putra Dikabulkan Myanmar

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Juli 2025 12:13 WIB
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono (Foto: Tangkapan Layar)
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta, MI- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono mengkonfirmasi kebenaran bahwa selebgram asal Indonesia bernama Arnold Putra yang sebelumnya ditahan di Myanmar atas dakwaan Undang-Undang Terorisme kini tengah dalam proses pemulangan.

Sugiono mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan nota diplomatik permohonan amnesti atau pengampunan hukuman kepada Myanmar terhadap Arnold Putra. 

Permohonan amnesti tersebut dilayangkan Kemenlu pasca putusan pengadilan Myanmar yang memutuskan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Arnold Putra. 

"Benar, pihak Kemlu telah melayangkan nota diplomatik kepada Myanmar untuk memohon amnesti kepada Arnold pasca keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa yang bersangkutan dihukum 7 tahun penjara," kata Sugiono, Minggu (20/7/2025).

Sugiono menjelaskan bahwa permohonan amnesti terhadap Arnold Putra yang telah dilayangkan Kemenlu sebelumnya telah dikabulkan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7/2025). 

Sugiono mengatakan bahwa pada saat ini proses deportasi Arnold Putra masih berlangsung. Ia memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan dari proses pemulangan selebgram tersebut ke tanah air. 

"Dan berdasarkan nota diplomatik yang kami terima via KBRI Yangon, yang bersangkutan telah diberikan amnesti oleh State Administration Council pada tanggal 16 yang lalu. Tadi malam proses deportasinya berlangsung. Kami masih terus memantau perkembangan kepulangan yang bersangkutan," ujarnya.

Topik:

Menlu Sugiono Selebgram Arnold Putra