Komisi XII Soroti Tambang Ilegal di IKN dan Tahura: Bukti Gagalnya Tata Kelola Minerba
Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan strategis nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Namun di balik apresiasi itu, Gunhar menyebut temuan tersebut sebagai tamparan keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas buruknya tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) selama hampir satu dekade ini.
Pengungkapan Bareskrim menunjukkan bahwa penambangan ilegal ini berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, tambah Gunhar, bukan hanya dari sisi kerusakan lingkungan, tetapi juga dari hilangnya potensi penerimaan negara.
"Ini bukan angka kecil, dan bukan kasus sepele. Terlebih lagi, kegiatan ilegal ini terjadi hampir sepuluh tahun di kawasan prioritas pembangunan nasional, bernama IKN," tegasnya, Senin (21/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan tambang ilegal di IKN itu patut diduga bukanlah satu-satunya. Bisa jadi, masih banyak aktivitas serupa di Kalimantan Timur yang belum tersentuh hukum.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus ini diduga melibatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk menyamarkan asal batu bara ilegal.
“Saya mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari operator tambang ilegal, penyedia transportasi, agen pelayaran, pelabuhan, perusahaan berizin yang memanipulasi dokumen pengiriman. Bahkan kemungkinan keterlibatan pejabat negara," katanya.
Gunhar menilai, terungkapnya kasus ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera membenahi tata kelola sektor pertambangan, terutama dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.
“Jika tidak ada reformasi menyeluruh, kita akan terus menyaksikan perampokan sumber daya negara oleh segelintir pihak yang bermain di balik lemahnya pengawasan,” pungkasnya.
Topik:
komisi-xii-dpr-ri yulian-gunhar tambang-ilegal ikn tahuraBerita Sebelumnya
Beras Oplosan, Presiden Prabowo: Ini Adalah Penipuan dan Pidana
Berita Terkait
Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat usai Terbongkar Tambang Ilegal Rp12 T
19 November 2025 16:04 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
17 November 2025 12:16 WIB
Tambang Ilegal di Hutan Morowali: Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun
5 November 2025 09:43 WIB
Pembangunan IKN Tetap Jalan, Purbaya Buka Peluang Tambahan Anggaran
4 November 2025 12:33 WIB