Harta Kekayaan Pramono Tembus Rp114 Miliar


Jakarta, MI - Gubernur Jakarta Pramono Anung melaporkan total harta kekayaannya senilai Rp114 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kategori khusus, bertepatan dengan dimulainya masa jabatan Pramono sebagai Gubernur pada 2025.
Laporan yang disetor pada 9 April 2025 ini mencerminkan komitmen transparansi di awal kepemimpinannya di Jakarta.
Berdasarkan dokumen LHKPN tersebut, porsi kekayaan terbesar Pramono berasal dari surat berharga senilai Rp37 miliar. Sumber kekayaan kedua berasal dari aset berupa tanah dan bangunan.
Pramono tercatat memiliki sembilan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Bogor, Kediri, Buleleng, Sleman, dan Bekasi. Seluruh properti itu merupakan hasil kepemilikan pribadi dengan nilai total mencapai Rp35 miliar.
Ia juga memiliki empat mobil yakni Mini Cooper tahun 2007, Mitsubishi Outlander tahun 2013, Toyota Alphard tahun 2023 dan Mercedes Benz EQS tahun 2023. Seluruhnya senilai Rp4 miliar.
Selain itu, Pramono juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp19,1 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp19 miliar. Di sisi lain, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp616 juta.
Dengan komposisi tersebut, total kekayaan Pramono tercatat mencapai Rp114,51 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar Rp10 miliar dibandingkan laporan tahun 2023, saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, di mana kekayaannya saat itu tercatat Rp104,2 miliar.
Topik:
pramono-anung harta-kekayaan-pramono lhkpnBerita Sebelumnya
Karhutla Makin Meluas, Modifikasi Cuaca Digelar di Riau hingga Kalbar
Berita Selanjutnya
160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Berita Terkait

Pramono Anung Dukung Penyegelan Lahan Parkir Ilegal di Jakarta
18 September 2025 14:42 WIB

Nah Khan! KPK akan Cek LHKPN Walkot Prabumulih Arlan Buntut Pencopotan Kepsek
17 September 2025 21:27 WIB

Macet Jakarta Gara-gara Galian, Pramono Anung Beri Instruksi Tegas
11 September 2025 15:31 WIB