Usia Jamaah Haji Disepakati, DPR-Pemerintah Tetapkan Batas Minimal 13 Tahun
Jakarta, MI - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan penting terkait batas usia minimal jamaah haji. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun," ujar Wamensesneg Bambang Eko.
"Itu kan gak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah," sambungnya.
Dalam rapat tersebut, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji itu.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alat. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," ucapnya.
Topik:
ibadah-haji usia dpr pemerintahBerita Sebelumnya
Menteri PU Pastikan Air Dari Waduk Kedungombo untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Berita Selanjutnya
Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Tak Ada Kompromi Korupsi
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
11 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB