Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Tak Ada Kompromi Korupsi


Jakarta, MI - Nasib politik Immanuel Ebenezer alias Noel kian terpuruk. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, kini ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker). Upayanya meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto pun tak digubris Istana.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan, Presiden konsisten dengan sikap tegasnya bahwa tidak akan ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, meskipun pelaku korupsi itu pejabat negara atau anggota Kabinet Merah Putih.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujar Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menekankan bahwa penanganan kasus hukum Noel sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum serta mematuhi ketentuan yang berlaku. “Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan akan digelandang ke Rutan KPK, Noel masih sempat menyuarakan harapan besarnya.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel saat naik ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Alih-alih mendapat pengampunan, harapan Ketua Relawan Prabowo Mania itu justru berujung pada pemecatan oleh Presiden Prabowo. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden yang telah ditandatangani.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra ikut geram dengan Noel yang meminta amnesti dari Presiden. “Kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti,” uajr Tandra.
Ia mengatakan, amnesti bukan barang obralan untuk kejahatan-kejahatan seperti korupsi, narkoba dan yang masuk kategori extra ordinary crime. Termasuk kejahatan kemanusiaan seperti human trafficking atau crime against humanity.
“Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan dilihat dari pidato Presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Tandra.
Selain itu, lanjut Tandra, permohonan amnesti yang diajukan Noel dinilai terlalu dini. Sebab, amnesti hanya dapat diberikan apabila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul nggak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa, terus bagaimana cara Presiden mengampuni?” ungkapnya, bingung.
Sebagaimana diketahui, Noel resmi ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (21/8/2025) malam.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker-K3) Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta penyelenggara jasa K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sertifikat yang semestinya hanya Rp 275 ribu diduga dipatok hingga Rp 6 juta per orang.
“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 yang tidak membayar lebih,” tutur Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai besar, antara lain 15 unit mobil, 7 sepeda motor, uang tunai Rp170 juta, serta 2.201 dolar AS.
Seluruh tersangka kemudian ditahan di Rutan Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
immanuel-ebenezer noel amnesti prabowo-subiantoBerita Selanjutnya
Komisi X DPR Sambut Baik Klarifikasi UGM Soal Ijazah Presiden Joko Widodo
Berita Terkait
![Prabowo Klaim 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-26.webp)
Prabowo Klaim 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Ditutup
29 September 2025 15:18 WIB
![Prabowo di PBB: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-24.webp)
Prabowo di PBB: Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
23 September 2025 08:46 WIB